Garisatu.com – Menteri Ketenagakerjan (Menaker) Ida Fauziyah telah resmi memutuskan tidak ada kenaikan pada Upah Mininum tahun 2021. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19.

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional,” kata Ida dalam keterangan resmi kepada Tempo di Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2020.
Upah Minimum 2021 Tidak Naik
Dalam surat edaran tersebut, Ida mengatakan keputusan yang diambil ini adalah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi Indonesia pada masa pandemi virus Corona (COVID-19) dan perlunya pemulihan ekonomi nasional. Terkait hal ini, gubernur pun diminta untuk melakukan tiga kebijakan pada daerah mereka.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3279954/original/014445400_1603805693-Infografis_UMP_2021_tidak_naik.jpg)
Kebijakan pertama yakni melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021. “Sama dengan nilai upah minimum tahun 2020,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut, yang terbit Senin, 26 Oktober 2020.
Kebijakan kedua yaitu melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kebijakan ketiga yaitu mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.

Terakhir, kenaikan upah minimum dilakukan tahun ini yaitu sebesar 8,51 persen. Tahun 2021, para buruh pun sudah meminta kenaikan upah 8 persen juga, seperti pada tahun ini.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai, akibat tidak adanya kenaikan Upah Minimum pada tahun depan, dikhawatirkan akan membuat para buruh kembali melakukan perlawanan / penolakan terkait kebijakan ini. Buruh juga dipastikan akan semakin mengeras dalam menolak UU Ciptaker.

Sedangkan besaran upah pada beberapa wilayah ini dapat disimak dibawah ini :
1. DKI Jakarta
Meski belum resmi diumumkan, apabila mengacu kepada besaran Upah pada tahun ini, maka sebesar Rp 4.276.349. Jumlah itu mengalami kenaikan 8,51% di 2019 yang sebelumnya dari Rp 3.940.000.
2. Jawa Barat
UMP Jawa Barat tahun ini ditetapkan sebesar Rp 1.810.351,36. Jumlah itu juga telah mengalami kenaikan sebesar 8,51% dari tahun 2019 yang Rp 1.668.372,83.
3. Jawa Tengah
UMP Jawa Tengah tahun ini sebesar Rp 1.742.015,22. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 136.000 dari UMP tahun 2019.
4. DI Yogyakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan UMP DIY tahun 2020 sebesar 1.704.608,25.
5. Jawa Timur
UMP Jatim tahun ini sebesar Rp 1.768.777,08. Sebelumnya, UMP Jatim pada tahun 2019 adalah Rp 1.630.059,05.
6. Sulawesi Selatan
UMP Sulawesi Selatan tahun ini sebesar Rp 3.103.830.
7. Sulawesi Utara
UMP Sulawesi Utara tahun 2020 sebesar Rp 3.310.723. Angka itu mengalami kenaikan dari UMP 2019 yang Rp 3.050.000.
8. Sulawesi Tenggara
Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan UMP 2020 sebesar Rp 2.552.014,52.
9. Sulawesi Tengah
UMP Sulawesi Tengah (Sulteng) tahun ini adalah sebesar Rp 2.303.711.