Garisatu.com – Polisi Resor Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tiga remaja yang terlibat dalam tawuran yang terjadi di Jalan Sukarjo Wiryapranoto, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (18/9) pekan lalu dan juga mengamankan sembilan buah celurit sebagai barang bukti.
Tawuran Gambir
Pelaku adalah remaja berinisial AS (18 tahun), MN (20) dan MDF (17 tahun).

Ketiganya diciduk lantaran melukai salah seorang lawannya dengan sejumlah bacokan di bagian kepala dan badan menggunakan celurit saat melakukan aksi tawuran Gambir. Para pelaku membacok korban pada bagian wajah, punggung, dan pinggang.
Saat itu, ketiga pelaku menyerang MY (korban) sambil mengendarai sepeda motor. Namun, Heru memastikan mereka bukan geng motor.

“Mereka sebetulnya bukan geng motor. Mereka geng biasa, cuma saat itu dia menggunakan motor, khususnya saat tawuran,” kata Heru.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan MY sempat pingsan di lokasi dan dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh polisi dan untungnya masih bisa diselamatkan.
Namun, saat polisi meminta keterangan, korban rupanya memberikan keterangan palsu, korban mengaku merupakan korban aksi begal.

“Korban memberikan keterangan palsu kepada kami,” kata Heru, saat merilis kasus tersebut, di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2020).
Heru menjelaskan, tawuran Gambir antar dua kelompok itu bermula dari proses negosiasi di media sosial Instagram. Kedua kelompok pun mencapai kata sepakat untuk saling serang di lokasi kejadian pada pukul 03.30 dini hari.
Kelompok pelaku berjumlah enam orang. Sedangkan kelompok korban 13 orang. Para peserta tawuran itu, kata Heru, rata-rata masih usai sekolah ataupun baru lulus SMA.

Saat tawuran berlangsung, lanjut Heru, kelompok pelaku juga menyiarkannya secara live di Instagram. “Tawuran Gambir itu (berlangsung) sebentar saja, tapi dampaknya menyebabkan korban (MY) luka parah,” kata Heru.
Setelah kejadian, lanjut dia, jajaran Polres Metro Jakarta Pusat segera melakukan penyelidikan. Ketiga pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Pintu Air III, Kelurahan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Sabtu (19/9) pukul 03.00 WIB.
Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang kekerasan.
“Dengan ancaman kurungan (penjara) sembilan tahun,” tutup Heru, didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin.