Garisatu.com – PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk memutuskan kontrak kerja sekitar 700 karyawannya. Karyawan yang diputus kontrak kerjanya ini ialah mereka yang sudah dirumahkan dan tanpa digaji (unpaid leave) sejak bulan Mei 2020 lalu.

Adapun kebijakan tersebut akan berlaku mulai 1 November 2020 nanti seperti yang dijelaskan oleh Direktur Utama dari PT. Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra.
PT. Garuda Indonesia Terpaksa Putus Kontrak 700 Karyawan

Irfan juga menjelaskan bahwa yang dilakukan oleh manajemen bukanlah PHK, melainkan penyelesaian lebih awal masa kontrak kerja karyawan dengan status tenaga kerja kontrak. Ia juga mengakui bahwa langkah ini merupakan keputusan yang berat di tengah krisis pandemi Covid-19.
“Kebijakan tersebut merupakan keputusan sulit yang terpaksa kami ambil setelah melakukan berbagai upaya penyelamatan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan di tengah tantangan dampak pandemi,” tutur Irfan saat dihubungi pada Selasa, 27 Oktober 2020.

Kebijakan itu juga diambil sebagai imbas turunnya permintaan layanan penerbangan pada masa pandemi ini. Namun Irfan tetap memastikan bahwa semua hak karyawan yang diputus kontrak kerja ini akan tetap dipenuhi, termasuk juga hak-hak yang seharusnya diterima di waktu mendatang, sebelum kontraknya resmi berakhir.
Irfan menyatakan bahwa dampak dari pandemi ini rupanya lebih panjang dari yang diperkirakan sebelumnya, dan hal ini pastinya berpengaruh pada kinerja perusahaan yang dimana hingga saat ini kondisi perusahaan belum menunjukkan perbaikan yang signifikan.

“Namun kami yakini segala langkah dan upaya perbaikan yang terus akan kami lakukan ke depan, dapat mendukung upaya pemulihan kinerja Garuda Indonesia agar dapat bertahan melewati krisis pada masa pandemi dan juga menjadi penguat pondasi bagi keberlangsungan perusahaan di masa yang akan datang,” imbuhnya.