Garisatu.com – Kasus George Floyd sempat memicu aksi unjuk rasa di ratusan kota di Amerika Serikat. Hal ini disebabkan okeh sebuah video yang menunjukkan leher Floyd ditindih oleh seorang polisi bernama Derek Chauvin.

Dari rekaman video, Chauvin tampak menekankan lututnya ke leher Floyd yang tertelungkup di tanah dengan kedua tangan diborgol. Chauvin melakukan itu selama hampir 8 menit dan mengabaikan teriakan Floyd: Saya tidak dapat bernafas yang kemudian menyebabkan Floyd tewas akibat perbuatan sadis polisi ini.
Pembunuh George Floyd Dibebaskan Dari Penjara

Sebelumnya, polisi menangkap Floyd dengan tuduhan membeli rokok di toko kelontong memakai uang palsu, pada 25 Mei 2020.
Kematian Floyd kemudian memicu aksi ” Black Lives Matter ” yakni demonstrasi besar memprotes rasialisme dan kematian Floyd.
Karena perbuatannya, Chauvin tak hanya dipecat dari Kepolisian Minneapolis, namun juga ditangkap pada Mei lalu (29/5/2020).

Dia dijerat dengan tiga pasal, yakni pembunuhan tingkat tiga, pembunuhan tingkat dua, dan pembunuhan tak berencana tingkat dua.
Kini Chauvin telah dilepaskan dari penjara dengan uang jaminan US$ 1 juta atau setara Rp 14,7 miliar kemarin dari penjara Oak Park Heights Correctional Facility sekitar jam 11 pagi kemarin (7 Oktober 2020)
“Saya dapat pastikan dia tidak lagi jadi tahanan kami,” kata Sarah Fitzgerald, juru bicara penjara Minnesota Department of Corrections.
Tidak jelas siapa yang membayar uang jaminan kepada bekas polisi yang dituding rasis itu.
Asosiasi Polisi dan Perdamaian Minnesota yang mengelola dana pembelaan hukum mengatakan pihaknya tidak memberikan uang jaminan untuk pembebasan Chauvin.