Garisatu.com – Pemerintah Arab Saudi telah kembali membuka ibadah umrah untuk jemaah dari luar negeri per 1 November 2020 kemarin. Ratusan jemaah umrah asal Indonesia perdana juga telah berangkat pada Minggu (1/11) kemarin.

Terkait jemaah umrah asal Indonesia, Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) mengenai pedoman penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi virus corona (COVID-19) ini. Aturan ini tertuang di dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi COVID- 19.
Pedoman Bagi Masyarakat Indonesia Yang Ingin Umrah
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3283635/original/065420700_1604212711-20201101-Hari-Ini_-Jemaah-Umrah-Indonesia-Bertolak-ke-Mekah-1.jpg)
Sejumlah jemaah umrah di Indonesia juga diminta untuk memahami aturan ini sebelum memutuskan untuk melakukan umrah.
“Regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi sudah siap,” kata Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Oman Fathurahman, melalui keterangan tertulis, Senin (2/11/2020).
“Alhamdulillah jemaah Indonesia termasuk yang diizinkan berangkat umrah. Semua pihak harus memahani regulasinya,” tutur Fathurahman.

Menurut Fathurahman, pedoman tersebut telah disusun dengan merujuk kepada ketentuan yang diterbitkan oleh Arab Saudi dan ketentuan pencegahan penularan COVID-19 yang berlaku dalam negeri. Fathurahman juga mengungkap sejumlah aturan yang harus ditaati untuk melakukan ibadah umrah di masa pandemi corona.
“Misalnya kita masukkan syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Ini sudah menjadi ketentuan Kemenkes,” ungkap Oman. “Ada juga ketentuan terkait karantina. PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Saudi dan ketika pulang. Kita punya ketentuan bahwa orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jemaah umrah saja, harus menjalani karantina.”

Selain mencakup perihal karantina dan juga penyakit penyerta, pedoman ibadah umrah di masa pandemi ini juga mencakup tentang ketentuan mengenai syarat calon jemaah, protokol kesehatan, transportasi, akomodiasi dan konsumsi, hingga pembiayaan dan juga pelaporan. Jemaah yang diperkenankan berangkat umrah adalah mereka yang berusia 18 hingga 50 tahun, tidak memiliki penyakit peserta atau komorbid, dan menyampaikan dokumen kesehatan bukti bebas COVID-19.

Namun jika jemaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas COVID-19, maka keberangkatannya ditunda sampai dengan syarat tersebut terpenuhi, seperti yang ditegaskan oleh Fathurahman. Pemerintah Indonesia juga mewajibkan penerapan protokol kesehatan dalam seluruh pelayanan perjalanan ibadah umrah, mulai dari dalam perjalanan, selama berada di Saudi, hingga jemaah kembali ke Indonesia nantinya.