Garisatu.com – Hari ini Operasi Patuh Jaya 2020 sudah digelar oleh kepolisian di seluruh Indonesia, mulai Kamis 23 Juli hingga 5 Agustus 2020. Operasi ini memang diadakan ditengah-tengah pandemi Covid-19 dan akan menyoroti aktivitas masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, terutama penggunaan masker.
Operasi Patuh Jaya 2020

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan penindakan yang dilakukan kepolisian tak menggunakan sistim tilang untuk pengendara yang tak gunakan masker. Namun, kata dia, pengendara akan diberikan blanko teguran.
“Kalau kita akan melakukan teguran lisan dan teguran secara tertulis. Teguran secara tertulisnya itu dengan cara saya memberikan teguran pelanggaran PSBB tertulis itu,” kata Fahri kepada wartawan, Kamis (23/7/2020).

Penggunaan masker bukanlah termasuk dalam jenis pelanggaran lalu lintas. Melainkan hanya pelanggaran terhadap protokol kesehatan Covid-19.
Dengan begitu, maka kepolisian yang melakukan razia kendaraan dan mendapati pengendara tanpa masker tidak akan menilangnya.
Fahri menambahkan, penindakan berupa sanksi denda terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 hanya bisa diberikan oleh Satpol PP. Sebaliknya, polisi hanya bisa memberikan penindakan sebatas berupa blanko teguran.