Garisatu.com – Tersangka pelaku kasus modus penggelapan mobil berhasil diungkap oleh Petugas Sat Reskrim Polres Kuningan pada Polda Jawa Barat. Diketahui modus penggelapan mobil rental dari 2 perkara di lokasi yang berbeda. Masing-masing tersangka mengelabui korban dengan cara merental mobil kemudian digadaikan ke pihak lain.

Tersangka pertama berinisial AH (46) warga Desa Gunung Keling, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, merental mobil Honda Brio kepada korban yang merupakan seorang guru. Ia menyewa mobil selama satu bulan dengan harga Rp4,5 juta. Namun setelah batas waktu peminjaman, mobil rental tersebut tak kunjung dikembalikan.
Modus Penggelapan Mobil Berhasil Dikuak Polisi

Modus serupa juga dilakukan oleh tersangka berinisial ASB (27) warga Desa Mancagar, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, yang merental mobil jenis New Avanza kepada korban yang merupakan seorang PNS. Mobil yang dirental pelaku selama 3 hari dengan harga Rp 1,2juta.
Kemudian pada saat menyewa mobil, ASB baru memberikan uang muka sebesar Rp800.000. Kemudian movil itu tidak dikembalikan setelah masa penyewaan habis.

Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik mengungkapkan, kedua tersangka terbukti menggelapkan mobil rental yang disewa kepada masing-masing korban berbeda. Tersangka berinisial AH dan ASB menggadaikan mobil yang mereka sewa kepada orang lain.

“Tersangka Ah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan cara merental kendaraan kepada korban. Setelah itu, tersangka tanpa seizin pemilik kendaraan menggadaikan mobil tersebut kepada orang lain,” ungkapnya, Senin (16/11/2020).
Akibat perbuatan itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.