Garisatu.com – Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengungkap tugas menyangga likuiditas bank sistemik tidak seharusnya ditugaskan ke Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Menurut Heri, seharusnya BI yang harus menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah pandemi COVID-19, bukan Himbara.
Lalu ia tambahkan, meskipun jika Bank Himbara atau Bank BUMN tetap dipaksakan dan harus menjadi bank penyangga likuiditas bank sistemik, harusnya diberi aturan yang jelas.
“Setidaknya harus ada aturan dan peraturan yang jelas misalnya sumber pendanaan harus dari penempatan pemerintah (bukan dari DPK bank Himbara).Lalu, porsi penempatan dana ke Himbara harus lebih besar dibanding ke swasta,” jelas Heri dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Minggu, 10 Mei 2020.
Selain itu, melangsungkan tugas tersebut juga sangat memerlukan dana talangan untuk channeling (penyaluran) sebagai jaminan kerugian tidak ditanggung Hibara jika bank tersebut gagal.
“Kemudian, direksinya juga harus diberi perlindungan hukum dalam menjalankan fungsi sebagai pengelola penyangga likuiditas tersebut,” jelas dia.
Heri menilai, tugas memelihara stabilitas ekonomi nasional melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dibawah koordinasi Bank Indonesia sudah tepat, seperti yang saat ini sedang dijalani.
“Perbankan plat merah yang tergabung dalam Himbara adalah objek kebijakan. Ia tak boleh masuk ke dalam ranah regulator KSSK,” ungkap dia.
Ia jelaskan, tugas bank yang berjalan sekarang sudah tepat untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhannya agar ekonomi tetap berjalan dan regulator menjamin likuiditas bank aman di masa wabah COVID-19.