Garisatu.com – PT. Indonesia Epson Industri yang berada di Cikarang, Bekasi dikabarkan akan menutup operasional pabrik selama dua minggu mulai dari Sabtu, 19 September 2020 hingga Jumat, 2 Oktober 2020 nanti. Keputusan diambil hasil koordinasi antara perusahaan dengan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi karena adanya kasus bahwa pabrik Epson tercemar virus Corona.
Penutupan ini dilaksanakan karena sebanyak 369 pekerja pabrik positif terinfeksi virus corona (Covid-19). Penelusuran di mulai dari 6 September sampai dengan 19 September. Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah menjelaskan, 369 karyawan positif Covid-19 itu dari hasil pengujian 4.000 spesimen.
Epson Tercemar Virus Corona
Kasus ini bermula dari adanya tamu berupa narasumber dari luar yang tanpa disadari sudah terpapar positif Covid-19.

“Ada 1 kasus import awal September. Awalnya ada tamu dari luar Bekasi yang berkunjung ke sana. Bukan pegawai, tapi orang lain. Kemudian teridentikasi positif,” kata Alamsyah.
Perusahaan kemudian melakukan pelacakan secara internal. Ditemukan banyak pegawai lain yang terpapar Covid-19.

Menindaklanjuti penemuan kasus positive di dalam pabrik, Epson juga melakukan beberapa langkah untuk mencegah penyebaran virus bagi mereka yang berstatus positive dan yang mengalami kontak erat dengan mereka.
Pabrik Epson tercemar dilacak dari seluruh kasus positive, menerapkan isolasi mandiri selama 14 hari, memastikan karyawan mengisolasikan diri dengan benar, menyediakan tempat isolasi mandiri bagi karyawan yang membutuhkan, menerapkan sistem WFH setelah operasional pabrik bekerja mulai 2 Oktober nanti, menggunakan masker dengan tambahan face shield, hingga melakukan disinfeksi harian dan mingguan pada masing masing tempat kerja dan melakukan disinfeksi total ke seluruh bangunan pabrik sebanyak 3 kali, yaitu pada tanggal 12 September (telah dilakukan), 22 September dan 1 Oktober 2020.
Di sisi lain, tidak hanya Epson tercemar, beberapa perusahaan di Kabupaten Bekasi juga terpapar Covid-19 dalam rentang waktu penelusuran yang dilakukan sejak Juli-Agustus.

Mereka yakni PT LG Electronic Indonesia, PT Suzuki Indomobil, dan PT Nippon Oilseal Kogyou (NOK) Indonesia. Rinciannya, sebanyak 248 karyawan PT LG Electronic Indonesia, kemudian 71 karyawan PT Suzuki Indomobil, serta 88 karyawan PT NOK Indonesia.
Dan untuk mencegah adanya penularan virus di dalam lingkungan perusahaan, maka Pemerintah Kabupaten Bekasi mewajibkan pengelola atau pimpinan perusahaan untuk melakukan test swab PCR kepada minimal 10 persen dari total karyawan. Kebijakan itu tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 440/Kep.274-Dinkes/2020.