Garisatu.com – Viral dimedia sosial sebuah video yang memperlihatkan seseorang membuang sampah sembarangan di kawasan Inspeksi Saluran Kalimalang Kabupaten Bekasi pada 18 Oktober 2020 lalu.

Dalam video tersebut terekam sebuah mobil minivan putih dengan pelat B-9338-FCC. Mobil tersebut menepi dipinggir jalan dengan lampu hazard yang menyala, kemudian salah satu penumpang mobil itu melempar plastik besar diduga berisi sampah ke kali. Selama durasi video tersebut, tampak empat karung sampah dibuang.
Buang Sampah Di Kalimalang, Pelaku Dikenakan Denda 50juta
Setelah video itu viral beredar dimedia sosial, polisi pun berusaha mencari tahu pelaku.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Dwi Prasetya mengatakan, pihak kepolisian mencari pelaku yang melempar sampah sembarangan agar diketahui jenis sampah yang dibuang. Sebab dikhawatirkan bahwa jenis sampah yang dilempar merupakan limbah.
“Dilihat dahulu bentuk sampahnya. Bisa (dikenakan sanksi), tetapi ini tipiring (tindak pidana ringan),” ucap Dwi saat dihubungi, Rabu (21/10/2020).

Tidak hanya polisi, Pemkot Bekasi juga ternyata menyoroti perbuatan pengendara mobil yang melempar kantong sampahnya sembarangan.
“Hal tersebut merupakan perilaku buruk, terlebih sebentar lagi musim penghujan,” ujar Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam cuitannya di akun Twitter @mastriadhianto.

Pihak Pemkot Bekasi bersama Pemkab Bekasi kemudian langsung mengecek dan mengangkut sampah yang dibuang sembarangan oleh pengendara itu.
Selang satu hari setelah video dirinya viral, pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi pada Kamis (22/10/2020).

Tiga orang yang terekam dalam video tersebut merupakan Abun Gunawan sebagai pemilik mobil, Rahmat yang bertindak sebagai sopir, dan Agung seorang kondektur.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, sampah yang dibuang ke Kalimalang itu berisi limbah domestik, yaitu sisa pesta ulang tahun anak Abun.

Tiga pelaku itu melanggar Pasal 20 juncto Pasal 46 Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
Dalam Perda tersebut, pelaku bisa terancam kurungan penjara enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.