Garisatu.com – Apabila sejak 2 minggu lalu Ibu Kota menjalani PSBB ketat, Gubernur DKI Jakarta kini telah menetapkan untuk menjalankan PSBB Transisi mulai 12 Oktober hingga 25 Oktober nanti. Keputusan ini diumumkan lewat keterangan tertulis di situs Pemprov DKI, Minggu (11/10/2020).

Anies mengatakan bahwa keputusan ini ia ambil berdasarkan pada beberapa indikator seperti laporan kasus harian, jumlah kasus kematian harian, tren kasus aktif dan juga tingkat keterisian atau penampungan RS rujukan Covid-19.
Anies Kembali Putuskan Untuk PSBB Transisi
“Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap. Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali,” kata Anies dalam rilis pers Pemprov DKI Jakarta, Minggu (11/10/2020).

Grafis penambahan kasus positif dan kasus aktif harian stabil semenjak dilakukan PSBB ketat pada 13 September lalu.
Anies juga menghimbau supaya warga dapat tetap disiplin supaya dapat mengendalikan mata rantai penularan dan tidak harus melakukan emergency brake (rem darurat) kembali.

Sesuai dengan draf pengaturan PSBB transisi, restoran, rumah makan, dan juga cafe telah diperbolehkan untuk melayani dine-in atau makan ditempat, dengan syarat tetap merapkan protokol kesehatan yang lengkap seperti menjaga jarak 1,5 meter antar meja dan kursi, pengecualian untuk yang satu domisili.
Layanan dine in juga hanya diperbolehkan dari jam 06.00 hingga 21.00 sedangkan untuk take away dapat beroperasional selama 24 jam penuh.
Sementara itu, bagi perkantoran dalam sektor non-esensial dapat beroperasi dengan maksimal kapasitas 50% dan tetap menerapkan protokol kesehatan.